saat pembuatan faktur pajak
Faktur Pajak adalah
bukti pungutan pajak yang dibuat oleh
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan
Jasa Kena Pajak [Pasal 1 angka 23 UU PPN 1984]
. Seseorang yang
membuat faktur pajak artinya dia memungut pajak orang lain. Agar bisa
membuat faktur pajak, atau memungut pajak orang lain, seseorang tersebut
harus dikukuhkan dulu sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika belum
punya status PKP, maka tidak boleh membuat faktur pajak. Begitu juga
jika pernah punya tetapi dicabut status PKP-nya maka tetap tidak boleh
membuat faktur pajak. Lantas, kapan PKP harus membuat faktur pajak?
Atau, kapan PKP wajib memungut pajak?
Pasal 13 ayat (1a) UU PPN 1984 mengatur saat pembuatan faktur pajak. Berikut kutipannya:
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi
sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa
Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Terkait lebih lanjut tentang saat pembuatan faktur pajak diatur di Pasal
17 sampai dengan Pasal 20 Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012.
Dibawah ini saya
copas bagian-bagian terkait saat pembuatan
faktur pajak. Beberapa bagian saya tebalkan untuk memudahkan jika akan
membaca secara cepat.
[a.] Penyerahan BKP berwujud bergerak
[a.1.] Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan
secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama
pembeli;
[a.2.] Barang
Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima
barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan
dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;
[a.3.] Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan
kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau
[a.4.] harga
atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau
penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha
Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten.
Saat penyerahan
barang bergerak
merupakan dasar penentuan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan
sekaligus sebagai dasar pembuatan Faktur Pajak. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mensinkronisasikan saat terutangnya
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah dengan praktik yang lazim terjadi dalam
kegiatan usaha yang tercermin dalam praktik pencatatan atau pembukuan
berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara
konsisten oleh Pengusaha Kena Pajak.
Dalam praktik kegiatan usaha dan berdasarkan prinsip akuntansi yang
berlaku umum, maka:
(a.) penyerahan
barang bergerak dapat terjadi pada saat barang tersebut
dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (penjual) dengan
maksud langsung atau tidak langsung
untuk diserahkan pada pihak lain.
Karena itu Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang pada saat hak penguasaan
barang telah berpindah kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas
nama pembeli.
(b.) Perpindahan
hak penguasaan atas barang bisa juga terjadi pada saat
barang
diserahkan kepada pihak kedua atau pembeli atau pada saat barang
diserahkan melalui juru kirim, pengusaha angkutan, perusahaan angkutan,
atau pihak ketiga lainnya. Oleh karena itu, Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
terutang pada saat barang diserahkan kepada juru kirim atau perusahaan
angkutan.
Saat penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,
tercermin dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum dalam bentuk
pengakuan sebagai piutang atau penghasilan dengan penerbitan faktur
penjualan sebagai sumber dokumennya. Dalam kegiatan usaha, saat pengakuan piutang atau penghasilan atau saat
penerbitan faktur penjualan dapat terjadi tidak bersamaan dengan saat
penyerahan barang secara fisik sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan kemudahan
administrasi terkait
dengan saat penerbitan Faktur Pajak,
saat penerbitan faktur penjualan
ditetapkan sebagai saat penyerahan barang yang menjadi dasar saat
terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Termasuk dalam pengertian faktur penjualan adalah dokumen lain yang
berfungsi sama dengan faktur penjualan.
Contoh saat
pembuatan Faktur Pajak Penyerahan
Barang Kena Pajak bergerak :
Contoh 1:
PT Aman menyerahkan Barang Kena Pajak secara langsung kepada Tuan Igna
pada tanggal 15 Mei 2011. Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak
tersebut PT Aman menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 15 Mei 2011.
Contoh 2:
PT Berkah yang berkedudukan di Jakarta menjual Barang Kena Pajak kepada
PT Ceria di Surabaya dengan syarat pengiriman (term of delivery) loco
gudang penjual (fob shipping point). Barang Kena Pajak
dikeluarkan dari
gudang PT Berkah dan dikirim ke gudang PT Ceria pada tanggal 10 Juni
2011 dengan menggunakan perusahaan ekspedisi dengan tanggal DO
(delivery order) 10 Juni 2011. Barang diterima oleh PT Ceria pada
tanggal 12 Juni 2011. Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak
tersebut, PT Berkah menerbitkan
Faktur Pajak pada tanggal 10 Juni 2011.
Dalam hal pada contoh 1 dan contoh 2 di atas, faktur penjualan
(invoice) diterbitkan tidak pada tanggal penyerahan secara langsung
atau pada saat diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa
angkutan karena kondisi tertentu, maka Faktur Pajak wajib dibuat pada
saat penerbitan faktur penjualan. Penerbitan faktur penjualan tersebut
harus dilakukan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum dan dilakukan secara konsisten.
Contoh 3:
PT Cantik di Jakarta menjual Barang Kena Pajak kepada PT Sentosa di
Semarang dengan syarat pengiriman (
term of delivery) franco gudang
pembeli (
fob destination). Barang dikeluarkan dari gudang PT Cantik dan
dikirim ke gudang PT Sentosa pada tanggal 12 Agustus 2011 dengan
menggunakan perusahaan ekspedisi. Barang diterima oleh PT Sentosa pada
tanggal 13 Agustus 2011. PT Cantik menerbitkan faktur penjualan
(
invoice) pada tanggal 16 Agustus 2011. Atas penyerahan Barang Kena
Pajak tersebut, PT Cantik wajib menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal
13 Agustus 2011 (
diterima pembeli) atau paling lama tanggal 16 Agustus 2011 (
dibuatkan invoice oleh penjual).
[b.] Penyerahan BKP berwujud tidak bergerak
Penyerahan
Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa
barang tidak bergerak, terjadi pada
saat penyerahan hak untuk
menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara
hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.
Penyerahan Barang
Kena Pajak
untuk Barang Kena Pajak tidak bergerak terjadi pada saat surat atau
akta perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut
ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan. Saat tersebut menjadi
dasar penentuan saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Namun demikian, dalam hal penyerahan hak atas barang tidak bergerak
tersebut secara nyata telah terjadi meskipun surat atau akta perjanjian
yang mengakibatkan perpindahan hak belum ditandatangani, penyerahan
Barang Kena Pajak dianggap telah terjadi.
Contoh saat
pembuatan Faktur Pajak Penyerahan
Barang Kena Pajak tidak bergerak :
Contoh 1:
Perjanjian jual beli sebuah rumah ditandatangani tanggal 1 Mei 2011.
Perjanjian
penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai rumah
tersebut dibuat atau ditandatangani tanggal 1 September 2011.
Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 1 September 2011.
Bila sebelum surat atau akta tersebut dibuat atau ditandatangani barang
tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli
atau penerimanya, maka Faktur Pajak harus diterbitkan pada saat barang
tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli
atau penerima barang.
Contoh 2:
Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus
2011. Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2011.
Bila sebelum surat atau akte tersebut dibuat atau ditandatangani,
barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan
pembeli atau penerimanya, maka Faktur Pajak harus dibuat pada saat
barang tersebut secara nyata diserahkan atau
berada dalam penguasaan
pembeli atau penerima barang.
Contoh 3:
Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus
2011.
Perjanjian jual beli ditandatangani tanggal 1 September 2011.
Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2011.
Penyerahan Sebagian Tahap Pekerjaan (Pembayaran Termin )
Atas penyerahan sebagian tahap pekerjaan, misalnya penyerahan jasa
pemborong bangunan atau barang tidak bergerak lainnya, saat penerbitan
Faktur Pajaknya dapat dijelaskan sebagai berikut:
Umumnya pekerjaan jasa pemborongan bangunan dan barang tidak bergerak
lainnya diselesaikan dalam suatu masa tertentu. Sebelum jasa pemborong
itu selesai dan siap untuk diserahkan, telah diterima pembayaran di
muka sebelum pekerjaan pemborongan dimulai atau pembayaran atas
sebagian penyelesaian pekerjaan jasa sesuai dengan tahap atau kemajuan
penyelesaian pekerjaan. Dalam hal ini sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai
terutang pada saat
pembayaran tersebut diterima oleh Pemborong atau Kontraktor.
Selanjutnya setelah bangunan atau barang tidak bergerak tersebut
selesai dikerjakan, maka jasa pemborongan seluruhnya diserahkan kepada
penerima jasa. Dalam hal ini sesuai dengan Pasal 11 ayat (1)
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai terutang
pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak itu dilakukan, meskipun pembayaran
lunas jasa pemborongan tersebut belum diterima oleh Pemborong atau
Kontraktor.
Contoh:
- Tanggal 1 April 2011, perjanjian pemborongan
ditandatangani dan diterima uang muka sebesar 20%.
- Tanggal 1 Mei 2011, pekerjaan selesai 20%,
diterima pembayaran tahap ke-1.
- Tanggal 1 Juni 2011, pekerjaan selesai 50%,
diterima pembayaran tahap ke-2.
- Tanggal 20 Juni 2011, pekerjaan selesai 80%,
diterima pembayaran tahap ke-3.
- Tanggal 25 Agustus 2011, pekerjaan selesai
100%, bangunan atau barang tidak bergerak diserahkan.
- Tanggal 1 September 2011, diterima pembayaran
tahap akhir (ke-4) sebesar 95% dari harga borongan.
- Tanggal 1 Maret 2012, diterima pembayaran
pelunasan seluruh jasa pemborongan.
Pada angka 1 sampai dengan angka 4 Pajak Pertambahan Nilai terutang
pada tanggal
diterimanya pembayaran (tahap), sedang angka 5 sampai
dengan angka 7 Pajak Pertambahan Nilai terutang pada tanggal 25 Agustus
2011 atau saat jasa pemborongan (bangunan atau barang tidak bergerak)
selesai dilakukan dan
diserahkan kepada pemiliknya. Tanggal pembayaran
yang tersebut pada angka 6 dan angka 7 tidak perlu diperhatikan, karena
tidak termasuk saat yang menentukan terutangnya Pajak Pertambahan Nilai
sesuai dengan dasar akrual yang dianut dalam Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
Cara penghitungan sebagaimana tersebut di atas juga berlaku dalam hal
penjualan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dilakukan dengan
pembayaran uang muka, sedangkan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan kemudian.
[c.] Penyerahan BKP tidak berwujud
[c.1.] harga
atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud
diakui sebagai piutang
atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh
Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
dan diterapkan secara konsisten; atau
[c.2.] kontrak atau perjanjian
ditandatangani, atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan
untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal saat
sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak diketahui.
[d.] BKP Persediaan
Barang
Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan
semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat
pembubaran perusahaan terjadi, adalah pada saat yang
terjadi lebih
dahulu di antara saat:
[d.1.] ditandatanganinya akta pembubaran oleh Notaris;
[d.2.] berakhirnya jangka waktu berdirinya perusahaan
yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
[d.3.] tanggal penetapan Pengadilan yang menyatakan
perusahaan dibubarkan; atau
[d.4.] diketahuinya
bahwa perusahaan tersebut nyata-nyata sudah tidak melakukan kegiatan
usaha atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau
berdasarkan data atau dokumen yang ada.
Yang dimaksud
dengan
"persediaan" adalah persediaan bahan baku, persediaan bahan pembantu,
persediaan barang dalam proses, persediaan barang setengah jadi,
dan/atau persediaan barang jadi.
[e.] BKP Restrukturisasi Usaha
Pengalihan
Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan,
pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha yang tidak memenuhi
ketentuan Pasal 1A ayat (2) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai atau perubahan bentuk usaha, terjadi pada saat:
[e.1.] disepakati
atau ditetapkannya penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan,
pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha sesuai hasil Rapat
Umum Pemegang Saham yang tertuang dalam
perjanjian penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan
bentuk usaha; atau
[e.2.] ditandatanganinya akta mengenai penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha, atau
perubahan bentuk usaha oleh Notaris.
Yang dimaksud
dengan
"penggabungan usaha, pengambilalihan usaha, pemecahan usaha, dan
peleburan usaha" adalah penggabungan usaha, pengambilalihan usaha,
pemisahan usaha, dan peleburan usaha sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Yang dimaksud dengan "pemekaran usaha" adalah pemisahan satu badan
usaha menjadi dua badan usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan
usaha baru dan mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada badan
usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi badan
usaha yang lama.
Yang dimaksud dengan "perubahan bentuk usaha" adalah berubahnya bentuk
usaha yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak, misalnya semula bentuk
usaha Pengusaha Kena Pajak adalah
Commanditaire Vennotschap kemudian
berubah menjadi Perseroan Terbatas.
[f.] Penyerahan JKP
Penyerahan
Jasa Kena Pajak terjadi pada
saat:
[f.1.] harga
atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau
penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha
Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten;
[f.2.] kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal
saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui; atau
[f.3.] mulai
tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik
sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian
sendiri Jasa Kena Pajak.
Penyerahan Jasa Kena
Pajak
terjadi pada
saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk
dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya. Saat penyerahan
Jasa Kena Pajak ini merupakan dasar penentuan saat terutangnya Pajak
Pertambahan Nilai dan sekaligus sebagai dasar pembuatan Faktur Pajak.
Namun demikian, dalam praktik kegiatan usaha dan berdasarkan prinsip
akuntansi yang berlaku umum, saat pengakuan piutang atau penghasilan,
atau saat penerbitan faktur penjualan dapat terjadi tidak bersamaan
dengan saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai
secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya. Dalam rangka memberikan
kemudahan administrasi terkait dengan saat penerbitan Faktur Pajak,
saat penerbitan faktur penjualan dapat ditetapkan sebagai saat
penyerahan jasa yang menjadi dasar saat terutangnya Pajak Pertambahan
Nilai.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mensinkronisasikan saat terutangnya
Pajak Pertambahan Nilai dengan praktik yang lazim terjadi dalam
kegiatan usaha yang tercermin dalam praktik pencatatan atau pembukuan
berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara
konsisten oleh Pengusaha Kena Pajak.
Contoh 1:
PT Semangat menyewakan satu unit ruko kepada PT Diatetupa dengan masa
kontrak selama 12 (dua belas) tahun. Dalam kontrak disepakati antara
lain:
- PT Diatetupa mulai menggunakan ruko tersebut
pada tanggal 1 September 2011.
- Nilai kontrak sewa selama 12 (dua belas) tahun
sebesar Rp 120.000.000,00.
- Pembayaran sewa adalah tahunan dan disepakati
dibayar setiap tanggal
29 September dengan pembayaran sebesar Rp10.000.000,00 per tahun.
Pada tanggal 29 September 2011 PT Diatetupa melakukan pembayaran sewa
untuk tahun pertama. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut, PT
Semangat wajib menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 29 September 2011 (
saat bayar sewa)
dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.000.000,00.
Contoh 2:
PT Toryung mengontrak Firma Cerah Konsultan untuk memberikan jasa
konsultasi manajemen dan pelatihan kepada staff marketing PT Toryung
selama 6 (enam) bulan dengan nilai kontrak sebesar Rp60.000.000,00.
Pembayaran jasa konsultasi akan dilakukan setiap bulan. Firma Cerah
Konsultan mulai memberikan jasa konsultasi sejak tanggal 1 Juli 2011.
Pada tanggal 10 Agustus 2011, Firma Cerah Konsultan mengajukan tagihan
untuk pembayaran jasa konsultasi bulan Juli sebesar Rp10.000.000,00. PT
Toryung melakukan pembayaran atas tagihan tersebut pada tanggal 20
Agustus 2011. Atas transaksi tersebut, Firma Cerah Konsultan wajib
menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 10 Agustus 2011 (
saat dibuat invoice) dengan Dasar
Pengenaan Pajak sebesar Rp10.000.000,00 (sesuai dengan nilai tagihan)
meskipun pembayaran baru diterima tanggal 20 Agustus 2011.
Contoh 3:
PT Setiyakom adalah suatu perusahaan jasa telekomunikasi.
PT Setiyakom melakukan penagihan kepada pelanggan sesuai dengan periode
pemakaian selama 1 (satu) bulan.
Pengumpulan data-data pemakaian dari pelanggan memerlukan waktu
beberapa hari, sehingga faktur penjualan baru dapat diterbitkan
beberapa hari setelahnya.
Misalnya untuk pemakaian oleh pelanggan pada tanggal 1 - 30 Juni 2011,
PT Setiyakom menerbitkan faktur penjualan (melakukan penagihan) pada
tanggal 5 Juli 2011.
Untuk kasus ini, Faktur Pajak diterbitkan pada saat penyerahan jasa
tersebut dinyatakan/
dicatat sebagai piutang/penghasilan, yaitu pada
akhir periode pemakaian (30 Juni 2011) atau paling lama pada saat
diterbitkannya faktur penjualan (5 Juli 2011).
Matriks saat penerbitan Faktur Pajak untuk beberapa contoh penyerahan
di bidang jasa telekomunikasi adalah sebagai berikut:
No |
Periode
Pemakaian/
penyerahan
Jasa Kena
Pajak |
Periode
pengakuan
penghasilan |
Saat
diakui
penghasilan |
Penerbitan
faktur
penjualan |
Faktur
Pajak
diterbitkan
paling lama: |
Ia |
1 - 30
Juni 2011 |
1 - 30
Juni 2011 |
Juni
2011 |
30 Juni
2011 |
30 Juni
2011 |
Ib |
1 - 30
Juni 2011 |
1 - 30
Juni 2011 |
Juni
2011 |
5 Juli
2011 |
5 Juli
2011 |
Ic |
1 - 30
Juni 2011 |
1 - 30
Juni 2011 |
Juni
2011 |
31 Juli
2011 |
31 Juli
2011 |
|
|
|
|
|
|
2 |
26 Mei
- 25 Juni 2011 |
26 Mei
- 25 Juni 2011 |
Juni
2011 |
6 Juli
2011 |
6 Juli
2011 |
|
|
|
|
|
|
3 |
16 Mei
- 15 Juni 2011 |
16 Mei
- 15 Juni 2011 |
Mei
2011 |
20 Juni
2011 |
20 Juni
2011 |
|
|
|
|
|
|
4 |
16 Mei
- 15 Juni 2011 |
16 Mei
- 15 Juni 2011 |
Juni
2011 |
20 Juni
2011 |
20 Juni
2011 |
|
|
|
|
|
|
5 |
16 Mei - 15 Juni 2011 |
16 -31
Mei 2011 |
Mei 2011 |
31 Mei
2011 |
31 Mei
2011 |
1-15
Juni 2011 |
Juni
2011 |
15 Juni
2011 |
15 Juni
2011 |
[g.] Impor BKP Tidak Berwujud / JKP
Pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean terjadi pada saat:
- harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang
oleh pihak yang memanfaatkannya;
- harga jual Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh
pihak yang menyerahkannya; atau
- harga perolehan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian
atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya,
yang terjadi lebih
dahulu.
Pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean terjadi pada tanggal
ditandatanganinya kontrak atau
perjanjian, dalam hal saat terjadinya Pemanfaatan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
diatas tidak diketahui.
[h.] Pemakaian Sendiri BKP / JKP
Pemakaian
sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah. Pemakaian
sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak terdiri dari tujuan produktif dan tujuan konsumtif.
Pemakaian
sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk
tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
kecuali pemakaian sendiri yang digunakan untuk melakukan penyerahan
yang:
a. tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
b. mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
Dengan demikian, atas pemakaian sendiri yang wajib
dibuatkan faktur pajak adalah:
[h.1.] pemakaian sendiri tujuan konsumtif, atau
[h.2.] pemakaian sendiri tujuan produktif yang
output-nya tidak terutang atau dibebaskan.
[h.] Penyerahan BKP melalui Juru Lelang
Pemungutan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak melalui
juru lelang
dilakukan dengan penerbitan Faktur Pajak oleh pemilik
barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan. Dalam
hal pemilik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menerbitkan
Faktur Pajak, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena
Pajak melalui juru lelang dilakukan sendiri oleh pemenang lelang
melalui Surat Setoran Pajak.
Berikut beberapa tampilan terkait faktur pajak dari bahan sosialisasi
Peraturan Pemerintah No. 1 Th 2012 . Silakan di klik gambarnya agar
tampilannya lebih jelas!
Pembuatan faktur pajak
Berikut ini adalah petunjuk pengisian Faktur Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
PER-13/PJ/2010 :
PETUNJUK PENGISIAN
1. | Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Diisi
dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang formatnya sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
2. | Pengusaha Kena Pajak Diisi
dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak
yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, sesuai
dengan keterangan dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, kecuali
alamat diisi dengan alamat tempat domisili/tempat kegiatan usaha
terakhir Pengusaha Kena Pajak. |
3. | Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak. Diisi sesuai dengan nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak. |
4. | Pengisian tentang Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan :
a. | Nomor Urut Diisi dengan nomor urut dari Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan |
b. | Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak. Diisi dengan nama Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan. |
| - | Dalam
hal diterima Uang Muka atau Termin atau cicilan, kolom Nama Barang
Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak diisi dengan keterangan, misalnya Uang
Muka atau Termin, atau Angsuran, atas pembelian BKP dan/atau perolehan
JKP. |
| - | Dalam
hal diperlukan, Pengusaha Kena Pajak dapat menambahkan keterangan
jumlah unit dan harga per unit dari BKP yang diserahkan. |
c. | Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin |
| 1) | Diisi
dengan Harga Jual atau Penggantian atas Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak yang diserahkan sebelum dikurangi Uang Muka atau Termin. |
| 2) | Dalam
hal diterima Uang Muka atau Termin , maka yang menjadi dasar
penghitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah jumlah Uang Muka atau
Termin yang bersangkutan. |
| 3) | Dalam
hal pembayaran Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dilakukan
dengan menggunakan mata uang asing, maka hanya baris "Dasar Pengenaan
Pajak" dan baris "PPN = 10% X Dasar Pengenaan Pajak" yang harus
dikonversikan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang berlaku
menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur
Pajak. |
| 4) | Dalam
hal keterangan Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan
tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena
Pajak dapat :
- | membuat
lebih dari 1 (satu) formulir Faktur Pajak yang masing-masing formulir
harus menggunakan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak yang sama,
serta ditandatangani dan diberi keterangan nomor halaman pada setiap
lembarnya, dan khusus untuk pengisian jumlah, Potongan Harga, Uang Muka
yang telah diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan Pajak Pertambahan
Nilai cukup diisi pada formulir terakhir Faktur Pajak; atau |
- | membuat
1 (satu) Faktur Pajak yang menunjuk nomor dan tanggal Faktur-faktur
Penjualan yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur
Pajak tersebut, dalam hal Faktur Penjualan dibuat berbeda dengan Faktur
Pajak. |
|
|
5. | Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin. Diisi dengan penjumlahan dari angka-angka dalam kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin. |
6. | Potongan Harga. Diisi
dengan total nilai potongan harga Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak yang diserahkan, dalam hal terdapat potongan harga yang
diberikan. |
7. | Uang Muka yang telah diterima. Diisi dengan nilai Uang Muka yang telah diterima dari penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. |
8. | Dasar Pengenaan Pajak. Diisi dengan jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang Muka yang telah diterima |
9. | PPN = 10% X Dasar Pengenaan Pajak. Diisi dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak. |
10. | Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Hanya
diisi apabila terjadi penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong
Mewah, yaitu sebesar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikalikan
dengan Dasar Pengenaan Pajak yang menjadi dasar penghitungan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah. |
11. | ............................... Tanggal ..................... Diisi dengan tempat dan tanggal Faktur Pajak dibuat. |
12. | Nama dan Tandatangan. Diisi
dengan nama dan tandatangan pejabat yang telah ditunjuk oleh Pengusaha
Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak, yang telah diberitahukan
secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena
Pajak dikukuhkan atau tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai
dilakukan, paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pejabat yang
ditunjuk tersebut menandatangani Faktur Pajak.
Dalam hal
Pengusaha Kena Pajak adalah Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur
organisasi, pemilik kegiatan usaha dapat menandatangani sendiri atau
memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak.
Pemberitahuan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat
Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemusatan Pajak Pertambahan
Nilai dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pihak
yang diberi kuasa tersebut mulai menandatangani Faktur Pajak. Apabila
Penandatanganan Faktur Pajak dikuasakan kepada pihak lain maka di bawah
kolom nama pada Faktur Pajak diberikan keterangan tambahan "Kuasa
Pemilik Kegiatan Usaha".
Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk untuk
menandatangani Faktur tidak harus sama dengan pejabat atau Kuasa yang
berwenang untuk menandatangani Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai.
Cap tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak. |
13. | Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak menggunakan mata uang asing maka :
a. | Pengusaha Kena Pajak harus menambah kolom Valuta Asing sebagaimana contoh pada Lampiran IB. |
b. | Keterangan kurs diisi sesuai dengan Kurs Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak. |
c. | Dalam
hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan dengan menggunakan mata
uang asing dan rupiah, Lampiran IB harus digunakan juga untuk transaksi
yang menggunakan mata uang rupiah. |
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar